Selasa, 21 Jun 2011

BENARKAH DEMONSTRASI HARAM? [1]



Menjawab hujjah mereka yang mengatakan demonstrasi haram.....

4 ulasan:

Tanpa Nama berkata...

yg mngatakn demonstrasi itu haram dr sudut Islam cuma lh ulamak umno je.hal fitnah dia org tk berbunyi pun!

Tanpa Nama berkata...

Wan Ji

terpulanglah pada kau ..... tapi kau kaji sikit latarbelakang Dalang Bersih 2.0 tu .... walaupun aku tau hang ni macai Mat Sabu juga selain Khalid Samad ...

kau pergi baca sampai habis kat sini:

http://mahaguru58.blogspot.com/2011/06/gerak-aman-isytihar-perang-terhadap.html

Tanpa Nama berkata...

tonton yang ni juga

http://www.youtube.com/watch?v=rBjT_JxBrf4&feature=player_embedded

puak2 ni memang suka berdemonstrasi... kalau Rasululah s.a.w masih hidup, aku pasti dia pun tak setuju dengan pendekatan puak2 Negara Berkebajikan ini ... sebabnya ... dah diberi peluang buat kat Stadium, tak nak plak ... nak buat juga kat atas jalanraya .... dah la hari biasa KL ini pun dah sesak giler .... ditambah lagi pada hari 9 JUL .... aku sebagai salah sorang pengguna jalan akan tuntut kat puak2 ni di akhirat ....

Tanpa Nama berkata...

Fatwa Asy-Syeikh Al-Imam 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullahu Ta'ala

Berkata Syeikh Ibnu Baz rahimahullah sebagaimana dalam majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi ke 38 halaman 210 : "Maka uslub (cara,metode) yang baik adalah termasuk wasilah (pengantar/sarana) yang teragung untuk diterimanya suatu kebenaran dan uslub yang jelek lagi kasar temasuk wasilah yang sangat berbahaya kepada tertolak dan tidak diterimanya kebenaran atau menimbulkan kekacauan, kezholiman, permusuhan dan perkelahian. Dan masuk di dalam bab ini apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa muzoharot (demonstrasi) yang menyebabkan kejelekan yang sangat besar terhadap para da'i. Maka pawai-pawai di jalan-jalan dan berteriak-teriak itu bukanlah jalan untuk memperbaiki dan (bukan pula jalan) dakwah, maka jalan yang benar adalah dengan berkunjung dan menyurat dengan cara yang paling baik kemudian engkau menasihati pemerintah, gubernur dan pimpinan qobilah dengan jalan ini bukan dengan kekerasan dan demonstrasi. Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam menetap 13 tahun di Mekkah, beliau tidak menggunakan demonstrasi dan tidak pula berpawai dan tidak mengancam orang-orang (dengan ancaman) akan dihancurkannya harta mereka dan dilakukan ightiyal (kudeta militer) terhadap mereka. Dan tidak diragukan bahwa uslub seperti ini berbahaya bagi dakwah dan para da'i serta menghambat tersebarnya dakwah juga menyebabkan para penguasa dan para pembesar memusuhinya dan menentangnya dengan segala kemampuan. Mereka menginginkan kebaikan dengan uslub ini (uslub yang jelek yang disebutkan di atas) akan tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, maka adanya seorang da'i kepada Allah yang menempuh jalan para Rasul dan para pengikutnya walaupun waktu menjadi panjang itu lebih baik daripada suatu amalan yang membahayakan dakwah dan membuatnya sempit atau menyebabkan dakwah itu habis sama sekali dan La Haula Wala Quwwata Illa Billah." (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy).

Dan Syeikh Ibnu Baz rahimahullah juga ditanya sebagaimana dalam kaset yang berjudul Muqtathofat min Aqwalil 'Ulama :
Pertanyaan : "Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan terhadap pemerintah dan penguasa dianggap sebagai suatu wasilah dari wasilah-wasilah dakwah, dan apakah orang yang mati dalam demonstrasi itu dianggap mati syahid di jalan Allah ?".
Maka beliau menjawab : "Saya tidak menganggap demonstrasinya perempuan dan laki-laki merupakan terapi/pengobatan, bahkan demonstrasi itu termasuk penyebab fitnah, termasuk penyebab kejelekan dan termasuk penyebab kezholiman dan pelampauan batas sebagian manusia atas sebagian yang lain tanpa hak. Akan tetapi sebab-sebab yang disyari'atkan adalah dengan menyurat, menasehati dan menyeru kepada kebaikan dengan cara damai (tentram). Demikianlah jalannya para ulama dan demikian pula yang ditempuh oleh para shahabat Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam dan para pengikut mereka dengan baik yaitu dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang-orang yang bersalah, pemerintah dan dengan penguasa dengan menghubungi, menasehati dan mengirim surat untuknya tanpa tasyhir (membeberkan keburukannya) di atas mimbar dan lain-lainnya bahwa dia telah mengerjakan begini dan sekarang telah menjadi begini, Wallahul Musta'an. (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)

Lihat fatwa selebihnya: http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg03077.html