Khamis, 8 Januari 2009

Syeikh Zuhaili Anggap Fatwa Haram Demonstrasi Gaza Sebagai Hal “Memalukan”

Hidayatullah.com— Pernyataan Syeikh Wahbah ini keluar menanggapi pernyataan fatwa haramnya demonstrasi dalam rangka membela Palestina yang dikeluarkan ulama salafi asal Saudi, Syeikh Shalih Al Luhaidan.

Sebelumnya, Syeikh Shalih Al Luhaidan yang juga Ketua Majelis Al A’la li Al Qadha’ Arab Saudi ini mengatakan, bahwa demonstrasi yang terjadi di jalanan Arab untuk membela warga Gaza termasuk membuat “fasad fi Al Ardhi“ alias kerusakan di muka bumi. Tak sekedar itu, ia juga menilai, demonstrasi sebagai hal yang tidak baik dan tidak mendatangkan kebaikan.

Pernyataan Shalih Al Luhaidan ini langsung banyak disambut kritik beberapa ulama lain di dunia.

Beberapa ulama menyatakan bahwa Fatwa Luhaidan yang telah dilansir oleh koran al Hayat, hari Sabtu (3/2) itu sebagai “perkataan yang amat memalukan“ bagi dunia Islam.

Sedangkan yang lain mengatakan bahwa hal itu merupakan “kriminal besar“ karena memerintahkan orang lain untuk tidak mengungkapkan sikap lewat demontrasi.

Beberapa ulama yang melakukan pertemuan di Kairo sepakat bahwa demontrasi mendukung warga Gaza yang sedang dibantai Israel saat ini adalah wajib, secara syar’i dan aqli.

Salah satu dari ulama yang hadir adalah Syeikh Dr Wahbah Az Zuhaili, Wakil Ketua Majma’ Fuqaha As Syari’ah Amerika dan profesor bidang fikih di Universitas Damaskus. Syeikh Wahbah merasa heran dan sangat mempertanyakan fatwa Al Luhaidan.

“Di mana letak kerusakan di bumi, ketika kita melakukan demontrasi menentang kekejaman Israel atas Gaza? Mengatakan hal itu (pelarangan demonstrasi) sama dengan mengakui penjajahan. Jika demontrasi untuk menghancurkan kemungkaran maka hal itu bukan menciptakan kerusakan di bumi,“ ujar Syeikh Wahbah.

“Tidak tepat jika fatwa ini berlaku di dunia Islam secara umum, karena ditujukan kepada umat Islam, minimal fatwa ini adalah fatwa lokal, akan tetapi ini juga tidak tepat, karena pentingnya peran demontrasi dan wajibnya untuk situasi seperti ini,“ tambah Wahbah.

Ulama yang baru mendapatkan penghargaan dari pemerintah Malaysia ini juga menyatakan,“Fatwa ini tidak benar, dan ini dipengaruhi oleh situasi yang ada di Saudi, dan mereka selalu menjaga adat, karena raja-rajanya menolak munculnya demontrasi,“ ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak setiap demonstrasi adalah perusakan di atas bumi, dihukumi merusak jika melakukan perusakan, mencemooh tanpa sebab, maka hal ini termasuk menimbulkan kerusakan.

“Demontrasi adalah pengungkapan pendapat, dan itu termasuk hak setiap orang menurut pandangan Islam. Dan pentingnya demonstrasi serta perannya sudah terbukti oleh sejarah, dimana ia memiliki pengaruh besar dalam mengusir penjajahan atas bumi Islam“, beliau menutup perkataan.

Dr Abdul Mu’thi Al Bayumi, anggota Majma’ Al Buhuts Al Islami Al Azhar, Mesir juga menyatakan bahwa fatwa itu tidak dibenarkan.

“Demontrasi merupakan cara untuk mengungkapan pendapat, karena sebagai “umat lemah“, mereka tidak mendapatkan cara agar pendapat mereka didengar oleh para pengambil keputusan. Kalau hal ini dilarang, bagaimana cara mereka mengungkapkan pendapat dan didengar?“ Bayumi menegaskan bahwa demontrasi harus tetap memiliki etika dan tidak melakukan perusakan.

Sedangan Dr Abdul Lathif Mahmud Al Mahmud, anggota Majelis Al A’la li Syu’un Al Islamiyah (Majelis Tinggi untuk Urusan Keislaman), Mesir mengatakan, . “Apa yang marusak bumi yang dikatakan Luhaidan?! Saya yakin bahwa fatwa ini menyelisihi syariat Allah. Allah berfirman,“Dan persiapkanlah kekuatan segalah apa yang kalian mampui“ [Al Anfal: 60]. Dan demontrasi termasuk bagian kekuatan publikasi, yang mencerminkan dukungan mayoritas umat Islam terhadap mujahidin di Gaza,“ katanya.

Di juga menegaskan tidak ada bentuk kerusakan, ketika sekelompok orang mengungkapkan pendapatnya untuk merespon serangan Israel atas Gaza yang membuat jatuh ratusan korban, dengan cara yang baik.

Dr Hasan As Syafi’i mantan rektor Al Jami’ah Al Islamiyah Pakistan juga menegaskan bahwa yang mengeluarkan fatwa demikian harus bertanggung jawab dan siap meralat. Ungkapan seluruh umat Islam yang terjadi di suluruh dunia saat ini untuk mendukung Gaza, tidak mungkin bisa dikatakan sebagai perbuatan menciptakan kerusakan di atas bumi.

Sumber:
http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8360:syeikh-zuhaili-anggap-fatwa-haram-demontrasi-gaza-sebagai-hal-memalukan&catid=123:solidaritas-palestina&Itemid=87








Tiada ulasan: